METROINDONEWS.COM, LAMBAR — Respon warga terkait perambahan hutan, berikut disampaikan Nisam salah satu masyarakat Lampung Barat khususnya Wilayah Kecamatan Suoh dan BNS menyebutkan, bahwa masyarakat sangat setuju untuk dilakukan penertiban perambah TNBBS. “Mengingat dapat berdampak buruk bagi manusia, hewan dan tumbuhan itu sendiri,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mencatat adanya sekitar 7.000 perambah yang bermukim dan berkebun di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
“Jumlah tersebut tercatat dari data yang berhasil dihimpun oleh pemerintah daerah dan instansi terkait”.
Menyikapi hal itu, Gubernur Lampung bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah. “Bersama perwakilan dari Balai Besar TNBBS, Dinas Kehutanan, dan BIN Daerah Lampung, menggelar kunjungan ke Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Minggu (27/4).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi terkait penanganan permasalahan perambahan hutan yang telah menjadi persoalan serius.
Menurut Gubernur, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perambahan hutan tidak hanya merusak ekosistem. Tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan satwa liar yang ada di kawasan tersebut.
“Langkah selanjutnya, kita akan memulai dengan sosialisasi kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif”. Sementara masyarakat perlu menyadari bahwa apa yang mereka lakukan tidak hanya melanggar hukum. Namun dapat mengancam masa depan lingkungan dan satwa yang hidup di kawasan TNBBS,” ujar Gubernur.
Mirzani mengungkapkan setelah tahap sosialisasi, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Termasuk pemerintah pusat untuk dapat melakukan relokasi kepada para perambah yang tinggal di dalam kawasan konservasi ini.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menangani permasalahan tersebut.
Menurutnya, kepolisian siap mendukung penuh proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Pendekatan pertama yang harus dilakukan adalah edukasi. Tentu kita harus membuat masyarakat paham bahwa merambah hutan dengan tidak memperhatikan keseimbangan alam. Dapat berimbas buruk, baik bagi mereka sendiri maupun bagi lingkungan.
“Sehingga kita berharap dengan pendekatan yang baik, tidak perlu sampai ada penegakan hukum,” simpulnya, demikian keterangan disampaikan Pendim 0422.
PN/BA/RED)