Kades Klapanunggal Minta THR, Dedi Mulyadi: Tindakan Preman

METROINDONEWS.COM, JABAR – Menuai masalah, sehingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Ade Endang Saripudin yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR). “Terhadap pengusaha sebesar Rp165 juta, sama dengan tindakan preman”.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Dedi mengaku dirinya sudah melaporkan tindakan Kades Klapanungga tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar.

Dia mendesak kepolisian melakukan penangkapan seperti yang dilakukan pada preman yang meminta THR beberapa hari lalu.
“Kalau saya lebih cenderung, ketika di Subang, maka saya menginstruksikan untuk melakukan penangkapan”. Terhadap premanisme, di Bekasi, dan berbagai tempat lain juga dilakukan penangkapan,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR Ahmad Muzani, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4).

“Saya cenderung Kades (Klapanunggal) sama dengan preman di Bekasi. Sehingga, artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” tandasnya.

“Bahkan, secara khusus Gubernur Jawa Barat itu sudah menemui Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiayagus”.
Dedi meminta polisi mengusut kasus ini dan menangkap Ade Endang Saripudin.

Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar, dan kita tunggu beberapa hari ini,” ungkap Dedi Mulyadi.

Dia mengatakan, pembinaan terhadap Kades sebenarnya merupakan tanggung jawab Bupati setempat. “Mengingat karena Bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) kepada Kades”.

Namun, pada kasus ini, Dedi menilai Kades Klapanunggal mengabaikan surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Tetapi dari sisi dia abai terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur terhadap seluruh daerah yang ada di Jabar”. Baik itu pemerintahan provinsi, BUMN, BUMD, pemerintahan kabupaten/kota tidak boleh memberi dan menerima. Nah ini kan, meminta. Artinya meminta untuk diberi,” simpulnya.

(KOM/RRI/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250