Bareskrim Temukan Tindak Pidana, Kades Kohod Menunggu Waktu Jadi Tersangka

METROINDONEWS, JAKARTA –Kepastian hukum, menyangkut Kepala Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Arsin mangkir dari pemanggilan Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus pagar laut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, turut menyinggung upaya paksa usai kasus dinaikkan statusnya ke penyidikan.“Kami sudah memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ujar Djuhandhani, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2).

Mengingat undangan tersebut,” sambung dia, adalah untuk proses klarifikasi tahapan penyelidikan sehingga Arsin memiliki hak untuk menolak hadir. Kendati demikian, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Sehingga kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Namun pada prinsipnya, kami sudah menemukan suatu tindak pidana. Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan, untuk saat ini, penyidik akan mendalami secara saintifik 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kami akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik (Labfor) dahulu. Setelah dari Labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, dan sudah kami terima. Tentu saja nanti akan kami gelarkan kembali bagaimana kesimpulan dalam kasus ini,” ujarnya.

(ANT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250