Oknum Aparat Back Up Perjudian Dadu Kopyok di Bawen Jawa Tengah

METROINDONEWS. COM, KAB. SEMARANG – Di duga kuat melibatkan oknum TNI/Polri, semakin pulgar,  maraknya  perjudian diwilayah Kabupaten Semarang Jawa Tengah. “Dilakukan oleh sekelompok orang, dan tergolong nekat”. Membuka arena perjudian dadu kopyok yang berlokasi di Desa  Bawen dekat lokalisasi Gembol.

“Sementata arena perjudian tersebut baru saja dibuka beberapa waktu lalu, tepat nya berada di JL. Kartini Bawen No. 22 Berokan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.

Menurut informasi dari masyarakat sekitar yang enggan disebut namanya tempat itu baru di buka sekitar bulan lalu. “Tempat nya berada disekitar belakang lokalisasi Gembol,” ujarnya kepada awak media, Rabu (04/12) malam.

Sementara menurut warga lainnya berinisial AGS, KMT bersama DRN menuturkan sangat mengeluhkan adanya aktivitas perjudian dadu kopyok tersebut. “Merasa resah dan risih sekali, pasalnya sangat menggangu masyarakat di sekitar lingkungan arena judi, apa lagi jika tiba waktu malam hari”. Suara bising tak henti – hentinya keluar dari kendaraan roda dua dan empat yang di gunakan oleh para pemain judi tersebut untuk berlalu lalang di lokasi tersebut.

Menurut keterangan dari salah satu oknum anggota TNI Kapten Selamet mengatakan bahwa sekarang dia tidak mengelola dadu lagi. “Dan kini yang mengelola judi dadu tersebut bernama David yang merupakan anggota dari kesatuan Brimob,” ujar Kapten Slamet.

Sangat ironis oknum aparat penegak hukum baik dari oknum TNI maupun Brimob tersebut seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat”. Tetapi ini malah justru sebaliknya, mengkordinir dan memback up aktivitas perjudian dadu kopyok.

Dalam pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. “Barang siapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25.000,000 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Sehingga masyakat sekitarnya berharap aparat penegak hukum setempat mengambil langkah – langkah tegas untuk membersihkan dan memberantas  praktik perjudian Dadu kopyok tersebut. Karena warga masyarakat merasa sangat terganggu adanya aktivitas mondar mandir baik sepeda motor maupun mobil di malam hari.

Kemudian warga masyarakat meminta aparat kepolisian setempat khususnya Polres Semarang dan Polda Jateng segera bertindak tegas terhadap pelaku perjudian diwilayah tersebut karena sangat meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi kegiatan terlarang tersebut di duga melibatkan oknum anggota TNI maupun anggota Brimob.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250